Dalam sebuah rumah sakit diharuskan adanya kamar mayat atau tempat penyimpanan mayat sementara yang bertujuan untuk penempatan jenazah sementara hingga keluarga membawa jenazah tersebut pulang untuk dikuburkan. Kamar mayat atau tempat penyimpanan mayat sementara juga digunakan untuk menunggu identifikasi maupun pemindahan untuk otopsi. Namun di jaman yang sudah modern ini, kamar mayat atau tempat penyimpanan mayat yang memiliki pendingin, lazim digunakan untuk menunda dekomposisi.
Dekomposisi sendiri ialah pembusukan yang dilakukan oleh bakteri dan jamur. Pembusukan pada jenazah terjadi akibat proses degradasi jaringan karena autolisis dan kerja bakteri. Mulai muncul 24 jam setelah kematian. Akibat proses tersebut, rambut mudah dicabut, wajah membengkak, bola mata melotot, kelopak mata membengkak dan lidah terjulur. Pembusukan lebih mudah terjadi pada udara terbuka dan suhu lingkungan yang hangat/panas serta kelembaban tinggi. Inilah sebabnya diperlukan tempat penyimpanan mayat.
Ada dua jenis kamar dingin penyimpanan mayat:
- Suhu positif
Badan disimpan antara 2°C (36°F) dan 4°C (39°F). Sementara ini biasanya digunakan untuk menjaga tubuh sampai beberapa minggu, tidak mencegah pembusukan, yang terus pada tingkat lebih lambat dari pada suhu kamar.
- Suhu negatif
Badan disimpan di antara -10°C (14°F) dan -50°C (-58°F). Biasanya digunakan di institut forensik, terutama ketika tubuh belum diidentifikasi. Pada suhu tubuh ini benar-benar beku dan dekomposisi sangat jauh berkurang.